Angkutan Barang

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran. Aturan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan pembatasan bertujuan menjaga kelancaran arus mudik dan balik. Pengaturan diberlakukan baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Jenis Kendaraan dan Barang yang Dibatasi

Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi adalah yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam. Selain itu, barang pokok boleh diangkut asalkan muatan dan dimensi sesuai dokumen kontrak atau perjanjian.

Aan menjelaskan bahwa kendaraan yang diizinkan beroperasi tetap harus memiliki surat muatan dari pemilik barang. Surat ini memuat keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik, lalu ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Koordinasi dan Dasar Hukum Pengaturan

Pembatasan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU. SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 memastikan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

SKB ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian. Pengaturan ini menegaskan kolaborasi lintas instansi demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Sanksi dan Pengawasan Pelanggaran

Aan Suhanan menekankan bahwa pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara kontinyu. Pelanggaran aturan pembatasan operasional akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan ini menjadi langkah preventif untuk menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat. Tujuannya menjaga keselamatan jalan serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di jalur mudik.

Manfaat bagi Kelancaran Arus Mudik dan Logistik

Dengan pembatasan kendaraan berat, arus lalu lintas di jalan tol dan arteri diprediksi lebih lancar. Hal ini juga mendukung efisiensi distribusi logistik tanpa mengganggu mobilitas masyarakat.

Strategi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keselamatan dan kenyamanan pemudik. Selain itu, pengaturan angkutan barang diharapkan meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan berat saat musim mudik Lebaran 2026.

Peran Dokumen dan Kepatuhan Pengusaha Logistik

Surat muatan menjadi bukti sah bahwa pengangkutan barang sesuai aturan. Aan menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha logistik agar operasi tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan di jalan.

Pengawasan dari aparat Kemenhub dan kepolisian akan memastikan setiap kendaraan mematuhi ketentuan. Dengan demikian, program pembatasan ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah strategis menjaga keamanan dan kenyamanan transportasi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index